Operasi Miras, Polres Minsel amankan 34 botol Cap Tikus

Humas Polres Minsel
Sebanyak 34 (tiga puluh empat) botol minuman keras jenis Cap Tikus, diamankan oleh personel piket Polsek jajaran, Polres Minahasa Selatan.



Puluhan botol Cap Tikus yang dijual tanpa ijin ini diamankan saat pelaksanaan Operasi Miras, Senin malam (16/11/2020), di warung-warung dan kios area pemukiman warga.



Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Operasi Miras menjadi atensi Kapolda Sulut dalam rangka upaya pencegahan gangguan Kamtibmas khususnya pada masa Pilkada 2020 yang saat ini sementara berlangsung.

"Operasi Miras ini merupakan atensi Bapak Kapolda Sulut, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas, kriminalitas, maupun lakalantas, khususnya di masa Pilkada ini, juga merupakan bagian dari pendisiplinan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19," ungkap Kapolres Minsel.

Puluhan botol miras Cap Tikus yang diamankan ini dengan rincian Polsek Tenga 17 botol ukuran 600 ml, Polsek Motoling 4 botol, Polsek Tumpaan 5 botol ukuran 500 ml dan 2 botol ukuran 1500 liter, serta Polsek Amurang 4 botol ukuran 600 ml dan 2 botol ukuran 1500 ml.

Komentar