Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur, AT alias Arfan (33), warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, pada Jumat (27/11/2020).
Lelaki AT (Arfan) sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi korban, Gisel (nama disamarkan), 13 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tatapaan, Minsel.
“Dasar penangkapan yaitu laporan polisi nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November. Tersangka AT alias Arfan menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. “Untuk tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar