Tim Resmob Polres Minsel amankan tersangka kasus penganiayaan di Ranoyapo

Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, FA alias Fandy (35), pada Senin malam (12/10/2020) pkl. 22.30 wita. 


Tersangka FA (Fandy) diamankan di rumahnya di Kelurahan Ranoyapo, lingkungan X, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap korban, atas nama Muhamad Efendy Bongka, 38 tahun, warga Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Hasil interogasi awal diketahui bahwa aksi penganiayaan ini berawal dari adu mulut antara korban dan tersangka karena permasalahan sampah di halaman rumah.

“Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan sebatang kayu dan mengena pada bagian pelipis kiri korban; menyebabkan korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah. Tersangka telah kami jemput untuk diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas AKP Rio.

Komentar