Humas Polres Minsel
Sebanyak 12 (dua belas) warga pelanggar protokol kesehatan di Pasar 54 Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, diberikan sanksi sosial oleh petugas gabungan instansi pada pelaksanaan Operasi Yustisi, Sabtu siang (17/10/2020).
Sanksi sosial yang dimaskud yaitu kepada para pelanggar protokol kesehatan diminta untuk menyanyikan lagu nasional ataupun menyebutkan Pancasila. Hal ini dimaksud untuk menumbuhkan kesadaran warga agar mentaati protokol kesehatan seperti wajib memakai masker saat beraktivitas di tempat umum.
“Kami memberikan sanksi sosial ini, bukan untuk mempermalukan yang bersangkutan, tetapi lebih kepada upaya menumbuhkan kesadaran dan kepedulian warga agar wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di tempat umum, dimana rawan terpapar Covid 19,” ungkap AKP Anton Silaban, yang ikut serta dalam Operasi Yustisi.
Dalam Operasi Yustisi ini juga petugas menyampaikan himbauan dan ajakan agar masyarakat menjadikan kebiasaan memakai masker sebagai kebutuhan dan gaya hidup baru.
“Selain itu, kami mengambil kesempatan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini untuk membagikan masker gratis kepada para pedagang maupun pengunjung Pasar Amurang. Harapannya, warga akan peduli, sadar, mematuhi protokol kesehatan guna mencegah angka penularan Covid 19 atau Virus Corona,” tutup AKP Silaban.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan setiap hari oleh petugas gabungan instansi yaitu Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan Dinas Kesehatan; dengan diback-up oleh personel TNI/Polri dari unsur organik Polres Minsel dan Kodim 1302 Minahasa.
Komentar
Posting Komentar