Minsel bentuk Pokja Covid-19, siap tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan Pilkada 2020

Humas Polres Minsel
Rapat koordinasi pembentukan kelompok kerja pencegahan Covid 19, dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Senin (19/10/2020). 



Pembentukan kelompok kerja (pokja) pencegahan Covid 19 di Kabupaten Minahasa Selatan bertujuan untuk menangani pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi selama pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada tahun 2020.

Susunan petugas Pokja ini terdiri dari gabungan instansi yang didalamnya masuk tim gugus tugas Covid 19, Pemkab Minsel, Bawaslu, KPU, TNI/POLRI dan Sat Pol PP. 


Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, dalam paparannya mengatakan bahwa pembentukan pokja merupakan instruksi Bawaslu RI yang nantinya bakal bertugas melakukan pencegahan pada potensi pelanggaran protokol kesehatan, meliputi kegiatan edukasi, koordinasi, hingga penertiban serta penindakan di lapangan. 


“Adapun fungsi Pokja ini dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan, misalnya dalam tahapan kampanye ada pasangan calon melanggar akan diberikan sanksi peringatan secara tertulis termasuk sanksi administrasi sesuai PKPU,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tingkat pusat antara Bawaslu RI, POLRI dan Kejaksaan sehingga dibentuknya pokja pencegahan Covid - 19.

“Polri dalam hal ini Polres Minsel akan membantu Bawaslu Minsel dalam pelaksanaan tugas pencegahan Covid - 19, khususnya pada masa Pilkada 2020. Kegiatan pencegahan Covid – 19, tidak hanya dibebankan kepada satu instansi saja melainkan secara bersama-sama mensukseskan, melibatkan diri dan berpartisipasi aktif,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masing-masing Paslon Pilkada agar wajib mentaati PKPU 13 dalam masa kampanye ini, contoh pelanggaran nyata yakni masih ditemukan Paslon yang mengumpulkan massa.

“Harapan kami, agar pertemuan atau rakor ini bukan hanya di atas kertas, namun terus saling berkoordinasi serta langsung mengimplementasikannya dalam praktek lapangan nanti,” tambah Kapolres Minsel.

Hadir dalam kegiatan pembentukan Pokja pencegahan Covid 19 Kabupaten Minahasa Selatan ini Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK; Kajari Minsel I Wayan Eka Martha, SH, MH; Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Infandi Sinaga; Asisten 1 Pemkab Minsel Frangky Tangkere, SP, MSi; Kaban Kesbang Pol Kab. Minsel Drs. Benny Lumingkewas; Kadis Kesehatan Minsel dr. Ewin Schoten; Sekretaris Pol PP Minsel Mario Kani, ST; Kabid P2P Dinkes Minsel Yunike Panambunan; Kasi Pidum Kejari Minsel Ivan Lalempus, SH; Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, STP; Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, SPd; dan pimpinan Bawaslu Minsel Franny Sengkey.

Komentar