Tiga Paslon Pilkada Minsel sepakat taati ‘Maklumat Kapolri’, bersedia ditertibkan bila melanggar

Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan menggelar pertemuan bersama pihak Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Minahasa Selatan, dalam rangka menyepakati dan mentaati protokol kesehatan pada setiap pelaksanaan pentahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020.


Kegiatan pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Polres Minsel, Selasa (22/09/2020) pkl. 19.00 wita, dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK; Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, dan petugas penghubung (LO) tiga pasangan calon peserta Pilkada Minsel.

Dalam sambutannya Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK, mengungkapkan bahwa semua pihak, baik penyelenggara, peserta maupun masyarakat pada umumnya, untuk wajib mempedomani dan menerapkan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada.

“Semua pihak untuk sama-sama mengantisipasi penularan Covid-19 yang sangat rentan terjadi pada momen Pilkada ini, kaitan dengan potensi berkumpulnya banyak orang serta pelanggaran protokol kesehatan. Diingatkan, agar jangan sampai Pilkada ini menjadi klaster baru Covid-19,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyebut bahwa telah ada Maklumat Kapolri bernomor MAK/3/IX 2020, tanggal 21 September 2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.

“Maklumat Pak Kapolri ini agar menjadi atensi bagi kita semua, untuk dipahami dan dilaksanakan. Dalam Maklumat ini ditekankan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Pihak Kepolisan diberikan wewenang untuk dapat mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan," ujar Kapolres Minsel yang didampingi Kasat Intelkam AKP Jose Trisko.

Pada kesempatan tersebut juga dibacakan Pernyataan Bersama yang langsung ditandatangani oleh tiga petugas penghubung (LO) Paslon Pilkada Minsel, yakni Seydi Lintong (FDW-PYR), Revy Kewo (MEP-VT) dan Maykel Senduk (Roso-Harum); disaksikan Kapolres Minsel, Ketua KPU Minsel dan Ketua Bawaslu Minsel.

Surat Pernyataan tersebut berisi 4 (empat) sikap yaitu menerima dan melaksanakan keputusan KPU; tidak akan menggerakkan / memobilisasi massa diluar dari jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU; tidak akan mengumpulkan massa pendukung secara berkerumun pada satu titik/lokasi tanpa memperhatikan / mentaati protokol kesehatan; serta bersedia dilakukan penertiban / penindakan apabila saat melakukan kegiatan yang mengumpulan massa pendukung, tidak memperhatikan / mentaati protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Diakhir pertemuan, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK, menyerahkan Maklumat Kapolri bernomor MAK/3/IX 2020, tanggal 21 September 2020, pada petugas penghubung (LO) tiga pasangan calon peserta Pilkada Minsel.


Komentar