Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan kembali mengungkap kasus judi togel dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka, masing-masing berinisial BL dan ML.
Kedua tersangka tindak pidana perjudian jenis togel ini diamankan oleh Tim Resmob (Reserse Mobile) Sat Reskrim Polres Minsel pada Jumat (28/08/2020), di wilayah Kecamatan Sinonsayang.
"Dua tersangka yang kami amankan yaitu lelaki BL alias Buang, 29 tahun, warga Kecamatan Poigar, Bolmong, dan lelaki ML alias Marten, 46 tahun, warga Kecamatan Sinonsayang," terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa keberhasilan pengungkapan kasus togel ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian ini.
"Terimakasih untuk masyarakat yang telah mendukung kami dalam upaya pemberantasan judi togel, dengan memberikan informasi yang tentunya sangat penting sebagai bahan penyelidikan lanjutan," ungkapnya.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa kupon togel, buku rekapan, kertas syair, handphone, kalkulator serta uang tunai senilai Rp. 1.470.000,- (Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Komentar
Posting Komentar