Togel di tengah pandemi Covid-19, Tim Resmob Polres Minsel amankan seorang warga Amurang


Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka tindak pidana perjudian jenis togel, berinisial RT alias Roy (41), warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang.



Lelaki RT (Roy) diamankan Tim Reserse Mobile Polres Minsel di rumahnya, Selasa (21/07/2020), usai petugas melakukan upaya penyelidikan yang dikembangkan dari laporan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian jenis togel di area domisili tersangka. Informasi masyarakat ini kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” terang Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa kupon togel, buku rekapan, kertas syair, handphone, serta uang tunai taruhan sejumlah Rp. 2.041.000 (Dua Juta Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKP Rio.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu siang (22/07/2020), mengungkapkan kekesalannya atas kasus judi togel ini.

“Harusnya di tengah cobaan wabah Covid-19 ini, kita bersama melakukan tindakan positif mencegah penularan Virus Corona, serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mari, kami mengajak segenap warga hindari perbuatan melawan hukum, tetap jaga stabilitas kamtibmas,” imbaunya.

Komentar