Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang
tersangka tindak pidana perjudian jenis togel, berinisial RT alias Roy (41),
warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang.
Lelaki RT (Roy)
diamankan Tim Reserse Mobile Polres Minsel di rumahnya, Selasa (21/07/2020), usai
petugas melakukan upaya penyelidikan yang dikembangkan dari laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan
informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian jenis togel di area domisili
tersangka. Informasi masyarakat ini kemudian langsung kami tindak lanjuti
dengan melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” terang
Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.
Dari tangan
tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa kupon togel, buku rekapan,
kertas syair, handphone, serta uang tunai taruhan sejumlah Rp. 2.041.000 (Dua
Juta Empat Puluh Satu Ribu Rupiah).
“Untuk saat ini
tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses
penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKP Rio.
Sementara itu,
Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya
pada Rabu siang (22/07/2020), mengungkapkan kekesalannya atas kasus judi togel
ini.
“Harusnya di
tengah cobaan wabah Covid-19 ini, kita bersama melakukan tindakan positif mencegah
penularan Virus Corona, serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Mari, kami mengajak segenap warga hindari perbuatan melawan hukum, tetap jaga
stabilitas kamtibmas,” imbaunya.
Komentar
Posting Komentar