Humas Polres Minsel
Satuan Reserse
Narkoba Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ribuan liter miras tanpa
ijin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam puluhan dus kemasan air mineral,
diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Toyota Hilux nomor polisi DB 8980
J.
Kasat Resnarkoba
Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos, saat dikonfirmasi pada Kamis pagi
(02/07/2020), mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan
miras jenis Cap Tikus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi
masyarakat.
“Informasi dari
masyarakat tentang adanya pergerakan kendaraan yang membawa miras jenis Cap
Tikus ini, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan
pengejaran hingga pada Selasa malam (30/06) kami berhasil mencegat kendaraan dimaksud
di jalan raya Kilo Satu, Amurang,” terang
AKP Denny Tampenawas.
Setelah dilakukan
pemeriksaan ditemukan puluhan botol ukuran 600 ml berisi miras jenis Cap Tikus
yang tidak dilengkapi dokumen perijinan. “Ada 99 dus; masing-masing dus berisi 24
botol ukuran 600 ml, jadi ditotal semuanya 1.425,6 liter Cap tikus,” ungkap Kasat
Resnarkoba.
Tersangka
diidentifikasi berinisial MM alias Melki (34), warga Kecamatan Tombatu,
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). “Miras ini rencananya akan dibawa ke Kota
Manado untuk dijual di warung-warung. Terhadap tersangka dikenakan pasal 142 Jo
pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkas AKP Denny
Tampenawas.
Komentar
Posting Komentar