Sat Resnarkoba Polres Minsel gagalkan penyelundupan ribuan liter miras jenis Cap Tikus


Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ribuan liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam puluhan dus kemasan air mineral, diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Toyota Hilux nomor polisi DB 8980 J.



Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos, saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (02/07/2020), mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan miras jenis Cap Tikus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.



“Informasi dari masyarakat tentang adanya pergerakan kendaraan yang membawa miras jenis Cap Tikus ini, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga pada Selasa malam (30/06) kami berhasil mencegat kendaraan dimaksud di jalan raya Kilo Satu, Amurang,”  terang AKP Denny Tampenawas.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan puluhan botol ukuran 600 ml berisi miras jenis Cap Tikus yang tidak dilengkapi dokumen perijinan. “Ada 99 dus; masing-masing dus berisi 24 botol ukuran 600 ml, jadi ditotal semuanya 1.425,6 liter Cap tikus,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Tersangka diidentifikasi berinisial MM alias Melki (34), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). “Miras ini rencananya akan dibawa ke Kota Manado untuk dijual di warung-warung. Terhadap tersangka dikenakan pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkas AKP Denny Tampenawas.

Komentar