Sikat judi togel, Resmob Polres Minsel amankan babuk uang tunai jutaan rupiah


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus judi togel, diidentifikasi berinisial ML alias Maksi alias Sima (43), warga Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu malam (10/06/2020).



Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan personel Tim Resmob melalui rangkaian upaya penyelidikan.

 


“Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan tentang adanya praktek judi togel di wilayah Kecamatan Amurang dan sekitarnya. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” terang Kasat Reskrim.

Informasi dirangkum menyebutkan bahwa tersangka tak berkutik saat dirinya diamankan petugas tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 3 buku rekapan, handphone, buku shio, lembaran syair, kalkulator dan uang tunai sejumlah Rp. 1.223.000 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas AKP Rio.

Komentar

Posting Komentar