Humas Polres Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan mengamankan
seorang tersangka kasus judi togel, diidentifikasi berinisial ML alias Maksi
alias Sima (43), warga Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa
Selatan, pada Rabu malam (10/06/2020).
Kasat Reskrim Polres
Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan
kasus judi togel ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian
dikembangkan personel Tim Resmob melalui rangkaian upaya penyelidikan.
“Berawal dari
informasi masyarakat yang menyampaikan tentang adanya praktek judi togel di
wilayah Kecamatan Amurang dan sekitarnya. Informasi ini langsung kami
tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengamankan tersangka dan barang bukti,” terang Kasat Reskrim.
Informasi
dirangkum menyebutkan bahwa tersangka tak berkutik saat dirinya diamankan
petugas tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel.
“Barang bukti
yang kami amankan yaitu 3 buku rekapan, handphone, buku shio, lembaran syair,
kalkulator dan uang tunai sejumlah Rp. 1.223.000 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh
Tiga Ribu Rupiah). Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk
kepentingan proses penyidikan,” pungkas AKP Rio.
Trik Untuk Menang Taruhan Shio Togel Sgp 2019
BalasHapus