Humas Polres Minsel
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., telah mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020
yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan
pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Hal
tersebut disampaikan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor
STR/364/VI/OPS.2./2020, tanggal 25 Juni 2020, tentang perintah kepada jajaran mengenai
pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan adaptasi baru ‘New
Normal’.
Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan maklumat penanganan
Covid-19 dicabut sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan
kehidupan normal baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.
"Ya
benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan
tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan
ke warga tetap berjalan," ungkap Kadiv Humas Polri.
Menindaklanjuti
pencabutan Maklumat Kapolri ini, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Bangun Widi
Septo, SIK, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan
protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan setiap hari.
“Maklumat
Pak Kapolri dicabut dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam fase New
Normal ini. Untuk itu, kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap
menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar
rumah, menjaga jarak aman, segera mencuci tangan dan membersihkan badan saat
pulang di rumah, serta menjaga stamina tubuh dengan olahraga dan asupan makanan
bergizi,” terang Kapolres Minsel, saat ditemui pada Minggu pagi (28/06/2020).
Ditambahkan
Kapolres, jajarannya akan terus melaksanakan tugas pengawasan dan pendisiplinan
soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
“Pencegahan
penyebaran Covid-19 atau Virus Corona ini adalah tanggungjawab kita bersama,
jadi kami meminta kepedulian kita semua untuk sama-sama mematuhi protokol
kesehatan ini. Mari beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru, New Normal,”
pungkas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar