Jenazah PDP warga Suluun Tareran dimakamkan dengan prosedur Covid-19

Humas Polres Minsel
Seorang perempuan warga Desa Suluun 4, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, diidentifikasi berinisial JR (52), meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado, dengan status PDP atau pasien dalam pengawasan.



Jenazah dimakamkan pada Rabu siang (13/05/2020) di Tempat Pekuburan Umum (TPU) Desa Suluun Raya, sesuai dengan prosedur Covid-19, sebagaimana petunjuk dari pihak Rumah Sakit.



Prosesi pemakaman dilakukan oleh tim relawan dan Sat Pol PP dengan pengamanan personel Polres Minsel bersama unsur TNI, disaksikan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Suluun Tareran (Sulta) dan Pemerintah Desa Suluun 4 serta pihak keluarga almarhumah.

“Dilakukan sesuai dengan standard prosedur Covid-19, sebagaimana petunjuk dari pihak RSUP Prof. Kandou Manado. Kegiatan pemakaman berlangsung kondusif dan lancar dengan pengamanan dari personel gabungan Polres Minsel dan unsur TNI,” terang Wakapolres Minsel Kompol Achmad Sutrisno, SE, yang memimpin langsung pengamanan kegiatan pemakaman.

Diketahui, (almh) JR sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di beberapa rumah sakit yaitu di RS Anugerah Tomohon, RS Gunung Maria Tomohon dan di ruang isolasi Irina F RSUP Prof. Kandou Manado. Informasi dari pihak Rumah sakit bahwa untuk tes Swab/PCR telah dilakukan dan tinggal menunggu hasil.

“Untuk masyarakat diminta agar tetap patuh pada anjuran pemerintah terkait dengan protokol keamanan pencegahan Covid-19 atau Virus Corona, diantaranya dengan menerapkan Social Distancing, menghindari keramaian atau perkumpulan banyak orang, menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, mencuci tangan dengan sabun, pakai masker, jaga stamina tubuh, serta sebisa mungkin di rumah saja,” imbau Kompol Sutrisno.

Komentar