Jenazah PDP warga Kecamatan Modoinding dimakamkan dengan prosedur Covid-19


Humas Polres Minsel
Seorang anak perempuan berusia delapan tahun, dua bulan, warga Desa Pinasungkulan Utara, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, meninggal dunia di ruang isolasi Irina F, RSUP Prof. R.D. Kandou, Manado, pada Rabu (20/05/2020).



Diketahui, almarhumah saat masih menjalani perawatan di RSUP Prof. R.D. Kandou, Manado; berstatus PDP atau Pasien Dalam Pengawasan.

Menurut keterangan dari Ka Tim Penanganan Pasien Covid-19 RSUP Prof Dr.R.D. Kandou, Ns. Lando Sumarauw, S.Kep, bahwa pasien merupakan pindahan dari ruangan ICU RSUP Prof.Dr.Kandou dan riwayat penyakit pasien yaitu Dx ALL, Pneumonia.

Pasien meninggal pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 Pukul 11.35 Wita di Ruang Isolasi Irina F. RSUP Prof Dr. R.D Kandouw. Pihak RS menerangkan bahwa pasien wajib dimakamkan sesuai Prosedur Covid-19.

“Proses pemakaman jenazah telah dilaksanakan dengan prosedur Covid-19 di TPU Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, oleh tim relawan dan Sat Pol PP, dengan pengamanan dari personel gabungan Polres Minsel, unsur TNI, disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Agama, serta pihak keluarga,” ujar Kabag Ops Polres Minsel Kompol Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, SIK.

Komentar