Jenazah bayi perempuan status PDP dimakamkan di TPU Desa Malola Satu dengan protokol Covid-19


Humas Polres Minsel
Seorang bayi jenis kelamin perempuan berinisial MRP, usia satu hari, warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, meninggal dunia pada Rabu (06/05/2020) di RSUP Prof. Kandou, Manado. 



Mobil jenazah tiba di Desa Malola dengan kawalan personel gabungan Polres Minsel, TNI dan Dinas Kesehatan, kemudian langsung menuju ke tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Malola Satu. 



“Jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19, oleh relawan dan Sat Pol PP yang sudah dilengkapi dengan APD. Proses pemakaman dilakukan dengan pengamanan ketat dari unsur TNI/Polri, disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa setempat,” ujar Wakapolres Minsel Kompol Achmad Sutrisno, SE, yang memimpin langsung pengamanan kegiatan pemakaman.



Diketahui (almh) MRP sebelumnya sempat menjalani perawatan medis dengan status PDP atau Pasien Dalam Pengawasan dan meninggal dunia di ruang isolasi Irina F RSUP Prof. Kandou, Manado.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhumah, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa, pemilik kehidupan. Untuk warga, tak bosan-bosannya kami mengimbau untuk tetap patuh pada anjuran pemerintah terkait dengan pencegahan Covid-19 atau Virus Corona,” imbau Kompol Achmad Sutrisno, SE.

Komentar


  1. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D

    BalasHapus

Posting Komentar