Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan melakukan
upaya antisipatif terhadap bahaya penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di
lingkungan internal perkantoran dengan pengadaan tenda disinfektan, yang
diletakkan di depan pintu gerbang gedung utama.
Dalam hal peruntukannya, tenda
disinfektan ini berfungsi sebagai ruang transit darurat yang berfungsi sebagai
sterilisasi bagi para personel serta masyarakat yang datang di Polres Minsel.
"Dengan adanya tenda
disinfektan ini seluruh personel maupun para tamu, masyarakat, yang datang di
Polres Minsel wajib disterilisasi terlebih dahulu, sebelum memasuki gedung
utama markas komando," terang Kapolres Minsel AKBP Bangun Widi Septo, SIK,
saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa pagi (31/03/2020).
Ditambahkan Kapolres bahwa
memasuki tenda disinfektan sudah menjadi Protap (Prosedur Tetap) dalam
lingkungan internal yang berlaku bagi siapapun yang datang di Polres Minsel.
"Ditekankan bahwa memasuki tenda
disinfektan adalah wajib karena sudah menjadi protap kami, berlaku untuk siapa
saja yang datang di Polres Minsel. Hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap
penyebaran Virus Corona," tegas Kapolres.
Komentar
Posting Komentar