Polisi amankan dua pelaku penganiayaan gunakan sajam di Tenga


Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus penganiayaan masing-masing berinisial MM alias Marsel (31) dan DM alias Dedi (24), warga Desa Pakuure Kinamang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.



Lelaki MM (Marsel) dan DM (Dedi) diamankan Polisi pada Selasa malam (17/03/2020), atas laporan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan keduanya terhadap korban Felix Mamangkey (36), warga Desa Pakuure Tinanian.

Kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini bermula saat korban, Felix Mamangkey, datang ke rumah tersangka, MM (Marsel), dengan membawa sajam jenis parang dan membuat keributan.

“Korban saat itu datang ke rumah tersangka membawa parang, membuat keributan, sambil memanggil-manggil tersangka supaya keluar. Awalnya tersangka tidak menggubris, namun karena korban terus membuat keributan, maka tersangka pun langsung keluar rumah dengan membawa parang,” terang Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu.

Saat itulah, tersangka MM (Marsel) bersama dengan DM (Dedi) secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sajam jenis parang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka potong di lengan sebelah kiri.

“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis, serta mengamankan kedua tersangka dan babuk sajam untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar