Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan 2 (dua) orang
tersangka kasus penganiayaan masing-masing berinisial MM alias Marsel (31) dan
DM alias Dedi (24), warga Desa Pakuure Kinamang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa
Selatan.
Lelaki MM (Marsel) dan DM (Dedi) diamankan Polisi
pada Selasa malam (17/03/2020), atas laporan tindak pidana penganiayaan menggunakan
senjata tajam (sajam) yang dilakukan keduanya terhadap korban Felix Mamangkey
(36), warga Desa Pakuure Tinanian.
Kejadian penganiayaan secara bersama-sama ini
bermula saat korban, Felix Mamangkey, datang ke rumah tersangka, MM (Marsel), dengan
membawa sajam jenis parang dan membuat keributan.
“Korban saat itu datang ke rumah tersangka
membawa parang, membuat keributan, sambil memanggil-manggil tersangka supaya
keluar. Awalnya tersangka tidak menggubris, namun karena korban terus membuat
keributan, maka tersangka pun langsung keluar rumah dengan membawa parang,” terang
Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu.
Saat itulah, tersangka MM (Marsel) bersama
dengan DM (Dedi) secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban
dengan menggunakan sajam jenis parang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami
luka potong di lengan sebelah kiri.
“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian,
mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis, serta mengamankan kedua
tersangka dan babuk sajam untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar