Humas Polres Minsel
Polsek Motoling mengamankan seorang pria
berinisial SL alias Stivko (24), warga jaga satu, Desa Tondei Satu, Kecamatan
Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin (16/03/2020).
Lelaki SL (Stivo) diamankan Polisi atas
laporan perbuatan cabul terhadap korban yang adalah ayah kandungnya sendiri,
Elko (50). Perbuatan cabul ini dilakukan tersangka dengan cara ‘sodomi’ serta
menganiaya korban.
“Tersangka yang dalam keadaan pengaruh minuman
keras, melakukan perbuatan sodomi terhadap ayah kandungnya sendiri yang dalam
kondisi sakit stroke,” terang Kapolsek Motoling Iptu Petrus.
Diketahui juga korban dipaksa untuk menghisap
alat kelamin tersangka. “Selain itu, tersangka sempat melakukan tindakan penganiayaan
dengan memukul kepala korban hingga mengeluarkan darah,” tambah Kapolsek.
Piket Polsek Motoling berhasil mengamankan
tersangka di area perkebunan dusun jauh Pelita. “Keterangan yang kami dapat dari
masyarakat yang mana tersangka memiliki kelainan kejiwaan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar