Humas Polres Minsel
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 atau Virus Corona di tengah masyarakat, Polres Minahasa Selatan
melakukan penertiban di tempat keramaian yakni di Pasar Modoinding, Desa
Pinasungkulan, pada Senin (30/03/2020).
Kegiatan penertiban ini dipimpin
langsung Kapolsek Modoinding AKP Tommy Oroh, dengan melibatkan personel Bhabinkamtibmas
dan anggota TNI Koramil Modoinding.
“Tujuan dari penertiban pasar yang
kami lakukan ini sebagai upaya antisipasi terhadap bahaya penyebaran Covid-19
atau Virus Corona yang sangat rentan terjadi dalam perkumpulan orang banyak atau
tempat keramaian,” terang AKP Tommy.
Selain itu, kegitan penertiban ini
juga sebagai tindak lanjut dari himbauan Pemerintah Daerah terkait dengan kebijakan
pemberlakuan kegiatan pasar.
“Sudah ada kebijakan dari
Pemerintah Daerah yaitu untuk kegiatan pasar hanya diperbolehkan satu hari
dalam satu minggu, dalam hal ini untuk Pasar Modoinding dijadwalkan hanya hari
Jumat saja. Kebijakan pemerintah ini harus dipatuhi oleh semua pihak,” tambah
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar