Antisipasi penyebaran Corona, Polres Minsel lakukan penertiban di Pasar Modoinding

Humas Polres Minsel
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di tengah masyarakat, Polres Minahasa Selatan melakukan penertiban di tempat keramaian yakni di Pasar Modoinding, Desa Pinasungkulan, pada Senin (30/03/2020).



Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung Kapolsek Modoinding AKP Tommy Oroh, dengan melibatkan personel Bhabinkamtibmas dan anggota TNI Koramil Modoinding.



“Tujuan dari penertiban pasar yang kami lakukan ini sebagai upaya antisipasi terhadap bahaya penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang sangat rentan terjadi dalam perkumpulan orang banyak atau tempat keramaian,” terang AKP Tommy.

Selain itu, kegitan penertiban ini juga sebagai tindak lanjut dari himbauan Pemerintah Daerah terkait dengan kebijakan pemberlakuan kegiatan pasar.

“Sudah ada kebijakan dari Pemerintah Daerah yaitu untuk kegiatan pasar hanya diperbolehkan satu hari dalam satu minggu, dalam hal ini untuk Pasar Modoinding dijadwalkan hanya hari Jumat saja. Kebijakan pemerintah ini harus dipatuhi oleh semua pihak,” tambah Kapolsek.

Dalam kegiatan pasar, pihak kepolisian senantiasa menghimbau kepada warga agar tetap memperhatikan keselamatan dalam hal ini mengantisipasi potensi terpapar virus corona. “Perhatikan jarak dalam kegiatan berinteraksi sosial, tetap jaga kebersihan lingkungan dan rajin cuci tangan,” ungkap Kapolsek.

Komentar