Warga Desa Teep pelaku kasus pemerkosaan ditangkap Polisi

Humas Polres Minsel
Lelaki YO alias Yahya (23), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan, pada Minggu malam (02/02/2020).



YO (Yahya) diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana pemerkosaan sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/05/II/2020/Sek Motoling. Tersangka YO memperkosa seorang gadis, Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, warga Desa Wanga.

Diketahui kasus pemerkosaan ini terjadi di Desa Wanga Jaga VI, Kecamatan Motoling pada bulan Oktober 2019 di rumah milik kakak tersangka.

“TKPnya di kamar rumah Keluarga Pantow Oping, yang merupakan rumah kakak tersangka. Saat itu tersangka memaksa korban untuk berbuat mesum,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Terpantau saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel guna kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian.

Komentar