Polres Minsel amankan ayah dan anak tersangka kasus penganiayaan di Sion

Humas Polres Minsel
Timsus Patola Polres Minahasa Selatan bersama personel Polsek Tompasobaru mengamankan 2 (dua) tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sion, Kecamatan Tompasobaru, pada Sabtu malam (1/2/2020).



Dua orang tersangka kasus penganiayaan ini diketahui merupakan ayah dan anak, berinisial AT alias Arke (51) dan KT alias Kalo (21), warga Desa Sion, Jaga 2.

"Lelaki AT dan KT diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan terhadap korban Jemi Buyung (38), sesama warga Desa Sion," ungkap Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun.

Kejadian berawal saat tersangka AT (Arke) melerai perkelahian yang melibatkan anaknya, KT (Kalo), di Desa Sion, Jaga 4, pada Sabtu tengah malam sekira pkl. 23.00 wita.

"Saat itu, lelaki AT melihat anaknya yakni KT sedang dikeroyok oleh beberapa anak muda. Karena tidak dapat lagi dilerai, lelaki AT kemudian pulang ke rumahnya, mengambil sajam jenis parang dan kembali ke TKP memberikan parang tersebut pada anaknya,"terang Kapolsek Tompasobaru.

Tak lama kemudian korban, Jemi Buyung, datang di TKP dan membubarkan aksi perkelahian ini. Tersangka KT (Kalo) yang tidak terima dengan tindakan korban, langsung mengayunkan parang ke arah telinga kanan korban.

"Korban mengalami luka bacok dan langsung dilarikan ke RS Cantia Tompasobaru. Untuk para tersangka langsung kami jemput dan amankan di ruang tahanan Polres Minsel guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,"pungkas Iptu Mailensun.

Komentar