Humas Polres Minsel
Aksi
penikaman terjadi di Desa Pinasungkulan Utara, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa
Selatan, pada Minggu dinihari (09/02/2020) pkl. 01.30 wita, yang dilakukan oleh
tersangka BK alias Brandon ( 19), warga desa setempat, terhadap korban Ivan
Sumual (29), warga Desa Sinisir, Modoinding.
Kasus
penikaman ini berawal saat tersangka bersama teman-temannya sedang pesta miras
di salah satu rumah yang ada di Jaga 1 Desa Pinasungkulan Utara. Saat itu,
korban yang dalam kondisi mabuk datang sambil membawa senjata tajam jenis pisau
badik.
“Perselisihan
bermula saat tersangka menegur korban karena membawa sajam. Kemudian terjadi
perkelahian, korban mengeluarkan sajam yang diselipkan dipinggangnya yang
kemudian dirampas oleh tersangka dan seketika tersangka pun langsung menikam
korban di bagian pinggang,” terang Kapolsek Modoinding AKP Tommy Oroh.
Korban
langsung dibawa ke Puskesmas Modoinding selanjutnya dirujuk ke RS Kotamobagu
dan kemudian dirujuk lagi ke RSUP Prof. Kandouw Malalayang, Manado.
“Keduanya,
baik tersangka maupun korban saat kejadian berada dalam kondisi mabuk akibat
konsumsi miras,” tambah Kapolsek.
Tak
berselang lama, anggota piket Polsek Modoinding bersama timsus gabungan Polres
Minsel yakni Patola, Ranger dan Buser, langsung mengamankan tersangka bersama
barang bukti Pisau Badik.
“Tersangka
saat ini sudah dibawa untuk diamankan di ruang tahanan Polres Minsel guna
kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek Modoinding.
Komentar
Posting Komentar