Humas Polres
Minsel
Lelaki
JT alias Jefry (56), seorang petani warga Jaga III Desa Tawaang Barat,
Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan polisi atas laporan
perbuatan cabul terhadap anak gadis dibawah umur.
Kapolsek
Tenga Iptu Ronald Mawuntu saat dikonfirmasi pada Kamis siang (20/02/2020),
menerangkan bahwa JT (Jefry) diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana perbuatan
cabul yang dilakukannya terhadap seorang siswi Sekolah Dasar, Melati (nama
disamarkan), 7 tahun, warga Desa Tawaang Barat.
“JT
alias Jefry, 56 tahun, warga Desa Tawaang Barat, telah kami amankan selaku
tersangka kasus perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas 2 SD berusia 7
tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor
LP/13/II/2020/SULUT/Sek-Tga, tertanggal 19 Februari 2020” ungkap Iptu Ronald.
Perbuatan
cabul dilakukan tersangka dengan memasukan tangannya ke celana korban, memegang
dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
“Perbuatan
tersangka ini sudah ketiga kalinya dan ada saksi yang melihat langsung,
memberitahukan kepada pihak orang tua yang melanjutkan laporan ini pada pihak
kepolisian,” terang Kapolsek Tenga.
Tersangka
diketahui sudah berpisah dengan istrinya dan pernah menjalani hukuman dalam
kasus yang sama. “Korban telah dimintakan visum sedangkan untuk tersangka saat
ini sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Your Affiliate Profit Machine is waiting -
BalasHapusAnd making money with it is as easy as 1-2-3!
Follow the steps below to make money...
STEP 1. Input into the system which affiliate products the system will promote
STEP 2. Add some PUSH BUTTON TRAFFIC (this LITERALLY takes 2 minutes)
STEP 3. See how the system grow your list and upsell your affiliate products for you!
Do you want to start making profits?
The solution is right here