Kasus penikaman di Boulevard Bitung, 2 (dua) tersangka menyerahkan diri

Humas Polres Minsel
Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis (27/02/2020).




Korban dalam kasus penganiayaan dan penikaman ini diketahui bernama Hendry Arnold (21), warga Kelurahan Bitung, Amurang.

"Terjadi di kawasan jalan boulevard Amurang, Kelurahan Bitung, dimana korban dikeroyok dan ditikam menggunakan sajam jenis pisau badik oleh tersangka berinisial CN alias Celin (24), warga Kelurahan Bitung," terang Ka SPKT Polres Minsel Ipda Handry Bagania.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka CN (Celin) bersama seorang temannya RT (Rival), mendatangi rumah korban yang kemudian terjadi perkelahian antara korban dan RT (Rival).

Korban yang merasa tidak sanggup berkelahi, lari dan mencari temen-temannya untuk minta pertolongan.

Ketika tersangka RT dan CN sedang nongkrong miras dengan beberapa orang temannya, korban datang bersama satu orang temannya dengan maksud memanggil tersangka RT.

Saat itu tersangka CN langsung mencabut pisau badik yang di selipkannya di pinggangnya. Melihat itu, korban langsung takut dan lari, yang kemudian dikejar oleh tersangka CN dan KR (Kliv), sampai akhirnya korban terjatuh di jalan bolevard Kelurahan Bitung.

Melihat korban sudah jatuh, tersangka KR (Kliv) langsung menendang korban sementara tersangka CN (Celin) melakukan penikaman terhadap korban. "Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka KR dan CN langsung meninggalkan korban dan menyerahkan diri di Polres Minsel," ungkap Ipda Bagania.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tikam di lengan kiri dan lengan kanan serta di bagian pinggang sebelah kiri. Korban dibawa ke RS Kalooran Amurang kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandow Malalayang, Manado.

Komentar