Humas Polres Minsel
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus perbuatan cabul, berinisial SM alias Yanto (42), warga Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki SM (Yanto), diamankan Polisi atas laporan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri, Melati (4), nama disamarkan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat dikonfirmasi pada Selasa siang (14/1/2020), membenarkan laporan kasus cabul ini.
"Tersangka seorang lelaki berinisial SM alias Yanto, saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang perempuan dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri,"terang AKP Gumara.
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban, sehingga mengakibatkan rasa sakit.
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus perbuatan cabul, berinisial SM alias Yanto (42), warga Desa Matani Satu, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki SM (Yanto), diamankan Polisi atas laporan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri, Melati (4), nama disamarkan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat dikonfirmasi pada Selasa siang (14/1/2020), membenarkan laporan kasus cabul ini.
"Tersangka seorang lelaki berinisial SM alias Yanto, saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang perempuan dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri,"terang AKP Gumara.
Diketahui perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban, sehingga mengakibatkan rasa sakit.
Komentar
Posting Komentar