Humas Polres Minsel
Seorang pria lanjut usia berinisial JM alias
Joni (60), warga Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, diamankan piket
pelayanan Polsek Amurang, atas laporan kasus perbuatan cabul terhadap anak gadis
dibawah umur.
Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw, saat
dikonfirmasi melalui Kasi Humas Bripka Jerry Rumegang, pada Kamis (09/01/2020),
membenarkan adanya laporan kejadian tindak pidana ini.
“JM diamankan selaku tersangka dalam tindak
pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang anak gadis dibawah
umur. Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel,” ujarnya.
Diketahui tersangka melakukan aksi perbuatan
cabul dengan menyetubuhi seorang anak gadis berusia 7 tahun. “Korban, dibujuk kemudian
disetubuhi oleh tersangka, setelah itu korban diberikan uang,” terang Bripka
Jerry.
Terpantau, tersangka JM (Joni), saat ini telah
berada di ruangan tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan
hukum.
Komentar
Posting Komentar