Ronald, pelaku penganiayaan di Tenga diamankan Polisi


Humas Polres Minsel
Lelaki RK alias Ronald (22), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan personel gabungan piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tenga, pada Minggu dinihari (1/12/2019).



RK (Ronald) diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Aditya Ronga (16), seorang siswa, warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga.

Kejadian bermula saat korban mengantar pulang temannya dari acara pesta di Desa Tenga. Ketika hendak melewati jalan di Desa Pakuweru dekat Alfamart, korban dicegat oleh pelaku dan diajak untuk pesta miras bersama.

“Saat sedang pesta miras, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah wajah korban menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, hidung korban berdarah serta kepala bagian belakangnya bengkak,” terang Kapolsek Tenga Iptu Ronald Mawuntu.

Usai menerima laporan, Piket SPK Polsek Tenga langsung melakukan upaya penyeldikan dan tak berselang lama tersangka pun berhasil diamankan. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar