Humas Polres Minsel
Polsek
Tompasobaru, Koramil bersama Pemerintah Kecamatan Tompasobaru mengadakan proses
mediasi melalui kegiatan pertemuan
musyawarah antara Pemerintah Desa Tompasobaru Dua dan Pemerintah Desa
Pinaesaan, Kamis (12/12/2019).
Pertemuan kedua
unsur pemerintah desa ini dilaksanakan di ruang aula Kantor Kecamatan Tompasobaru
dengan topik utama membahas upaya penyelesaian tawuran antar kelompok (tarpok),
Desa Tompasobaru Dua dan Desa Pinaesaan, yang terjadi pada beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan
tersebut, kedua desa menyatakan berdamai dengan beberapa poin kesepakatan diantaranya
bersama-sama meminimalisasi bentrok antar kelompok, bersedia membantu pihak
kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku keributan, mendukung
penuh kepolisian dalam pemberantasan kelompok pemuda yang mengganggu kamtibmas,
serta pemerintah desa sungguh-sungguh akan membantu pihak kepolisian dalam
menanggulangi gangguan kamtibmas di Desa Tompasobaru Dua dan di Desa Pinaesaan.
Musyawarah ini
dihadiri langsung oleh Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa, Hukum Tua Desa
Tompasobaru Dua Herman Palit, Pejabat Hukum Tua Desa Pinaesaan Johny Lampus,
SE, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dari kedua desa.
Pelaksana harian (Lakhar)
Kapolsek Tompasobaru Ipda Rani Rorong, SE, saat ditemui usai musyawarah menyatakan
apresiasi atas kesepakatan pemerintah Desa Tompasobaru Dua dan Desa Pinaesaan dalam
rangka penyelesaian perselisihan antar kelompok anak muda dari kedua desa
tersebut.
“Ini merupakan
langkah nyata kedua desa dalam upaya memelihara stabilitas kamtibmas dengan
meminimalisasi potensi bentrok antar kelompok anak muda. Disampaikan terimakasih
juga atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami pihak kepolisian untuk
melaksanakan upaya penegakan hukum di wilayah Tompasobaru khususnya di Desa
Tompasobaru Dua dan Desa Pinaesaan,” ungkap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar