Mabuk akibat miras, seorang anak tega habisi ayah kandungnya sendiri


Humas Polres Minsel
Lelaki RW alias Rizky (19), warga Desa Molompar Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tombatu pada Sabtu (14/12/2019).






Polisi mengamankan RW selaku tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu dinihari (14/12) pkl. 05.30 wita. “Korban seorang lelaki diidentifikasi bernama Jeffry Rolly Wulur, umur 53 tahun. Korban merupakan ayah kandung dari tersangka,” ungkap Kapolsek Tombatu Ipda Nicky Pondalos, SIP.

Kejadian berawal saat tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat miras pulang ke rumahnya. Tiba di rumahnya, tersangka dan korban terlibat adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

“Tersangka dalam keadaan mabuk, berteriak membuat keributan dalam rumah kemudian ditegur oleh korban. Terjadi adu mulut, kemudian berlanjut dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka menggunakan kepalan tangan. Usai memukul korban, tersangka keluar rumah melarikan diri,” terang Kapolsek.

Selang beberapa saat, korban mengalami sesak napas dan mengeluhkan sakit pada bagian tulang rusuknya. “Korban sempat diupayakan untuk dilarikan ke Puskesmas Towuntu, namun meninggal dunia dalam perjalanan,” tambah Kapolsek.

Atas laporan ini, piket gabungan fungsi Polsek Tombatu langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka telah berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar