Respon cepat, Tim Resmob Polres Minsel tangkap tersangka curanmor


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (16/11/2019). Tersangka curanmor diidentifikasi berinisal RM alias Riandy (27), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.



Lelaki RM diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/486/XI/2019/SULUT-Res Minsel, selaku tersangka tindak pidana curanmor dengan korban lelaki Riscy Cornelius Ruusen (21), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan.

“Terjadi pada Sabtu (16/11) dinihari dengan TKP Pantai Tumpaan, dimana saat itu tersangka melihat satu unit sepeda motor jenis Yamaha nomor polisi DB 2785 EF dalam keadaan terparkir dengan posisi kunci terpasang pada kendaraan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Sepeda motor tersebut langsung dibawa lari oleh tersangka ke arah Manado kemudian ditukarkan dengan sepeda motor lainnya.

Tim Resmob Polres Minsel yang melakukan pengembangan kasus akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti sepeda motor. “Tersangka bersama barang bukti sepeda motor telah berhasil kami amankan pada Sabtu siang tadi. Kasus ini dalam tahap pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Rio.

Komentar