Humas Polres
Minsel
Tim Reserse
Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil
menangkap seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada
Sabtu (16/11/2019). Tersangka curanmor diidentifikasi berinisal RM alias Riandy
(27), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki RM
diamankan petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/486/XI/2019/SULUT-Res
Minsel, selaku tersangka tindak pidana curanmor dengan korban lelaki Riscy
Cornelius Ruusen (21), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan.
“Terjadi pada
Sabtu (16/11) dinihari dengan TKP Pantai Tumpaan, dimana saat itu tersangka
melihat satu unit sepeda motor jenis Yamaha nomor polisi DB 2785 EF dalam
keadaan terparkir dengan posisi kunci terpasang pada kendaraan tersebut,”
terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Sepeda motor
tersebut langsung dibawa lari oleh tersangka ke arah Manado kemudian ditukarkan
dengan sepeda motor lainnya.
Tim Resmob Polres
Minsel yang melakukan pengembangan kasus akhirnya berhasil mengamankan
tersangka bersama dengan barang bukti sepeda motor. “Tersangka bersama barang
bukti sepeda motor telah berhasil kami amankan pada Sabtu siang tadi. Kasus ini
dalam tahap pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,”
pungkas AKP Rio.
Komentar
Posting Komentar