Humas Polres Minsel
Satuan Lalulintas Polres Minahasa Selatan melaksanakan
razia terhadap kendaraan angkutan Umum (angkot) yang menggunakan alat pengeras
suara berupa Toa, Sabtu (16/11/2019).
Razia ini dilakukan personel jajaran Sat Lantas
Polres Minsel sebagai respon terhadap banyaknya keluhan warga terkait dengan
maraknya penggunaan toa di kendaraan-kendaraan angkot yang menyebabkan
kebisingan.
"Kami melaksanakan razia kepolisian ini
sebagai tindak lanjut keluhan warga, terkait dengan maraknya penggunaan alat pengeras
suara jenis toa di kendaraan-kendaraan yang ada, baik itu kendaraan angkot
maupun kendaraan pribadi," ujar Kasat Lantas Polres Minsel AKP Rommel
Pontoh.
Razia ini di gelar di Jalan Trans Sulawesi tepatnya
di depan Mapolres Minsel dengan melibatkan puluhan personel Sat Lantas Polres
Minsel. Sedikitnya ada 13 kendaraan angkutan umum yang terjaring dalam operasi
ini.
"Ada 13 kendaraan angkutan umum yang kami
dapati menggunakan Toa pada kendaraannya. Pelanggaran lalulintas ini kami
tindaki sesuai pasal 286 junto 103 jo 43, UU no 22 tahun 2009 tentang
lalulintas dan angkutan jalan. Kendaraan tersebut kami kenakan tilang,
sedangkan untuk barang bukti toa langsung dicopot dan dimusnahkan," terang
Kasat Lantas.
Operasi kepolisian dengan sasaran toa yang dilaksanakan
oleh personel Satuan Lalulintas Polres Minsel ini, mendapat respon positif dari
masyarakat.
“Kami menyatakan apresiasi atas adanya operasi dalam
bentuk razia dengan sasaran toa. Selama ini kami merasa sangat terganggu dengan
suara musik yang kuat dan bising di kendaraan-kendaraan yang menggunakan Toa. Terlebih
saat jam-jam ibadah, kebisingan ini sangat menganggu. Diharapkan operasi
sasaran Toa ini dapat terus dilaksanakan," ungkap ibu Nova Tiwa, salah
satu warga Minsel.
Komentar
Posting Komentar