Razia Toa, 13 kendaraan angkot terjaring razia kepolisian


Humas Polres Minsel
Satuan Lalulintas Polres Minahasa Selatan melaksanakan razia terhadap kendaraan angkutan Umum (angkot) yang menggunakan alat pengeras suara berupa Toa, Sabtu (16/11/2019). 



Razia ini dilakukan personel jajaran Sat Lantas Polres Minsel sebagai respon terhadap banyaknya keluhan warga terkait dengan maraknya penggunaan toa di kendaraan-kendaraan angkot yang menyebabkan kebisingan.

"Kami melaksanakan razia kepolisian ini sebagai tindak lanjut keluhan warga, terkait dengan maraknya penggunaan alat pengeras suara jenis toa di kendaraan-kendaraan yang ada, baik itu kendaraan angkot maupun kendaraan pribadi," ujar Kasat Lantas Polres Minsel AKP Rommel Pontoh.

Razia ini di gelar di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Mapolres Minsel dengan melibatkan puluhan personel Sat Lantas Polres Minsel. Sedikitnya ada 13 kendaraan angkutan umum yang terjaring dalam operasi ini.

"Ada 13 kendaraan angkutan umum yang kami dapati menggunakan Toa pada kendaraannya. Pelanggaran lalulintas ini kami tindaki sesuai pasal 286 junto 103 jo 43, UU no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Kendaraan tersebut kami kenakan tilang, sedangkan untuk barang bukti toa langsung dicopot dan dimusnahkan," terang Kasat Lantas.

Operasi kepolisian dengan sasaran toa yang dilaksanakan oleh personel Satuan Lalulintas Polres Minsel ini, mendapat respon positif dari masyarakat.

“Kami menyatakan apresiasi atas adanya operasi dalam bentuk razia dengan sasaran toa. Selama ini kami merasa sangat terganggu dengan suara musik yang kuat dan bising di kendaraan-kendaraan yang menggunakan Toa. Terlebih saat jam-jam ibadah, kebisingan ini sangat menganggu. Diharapkan operasi sasaran Toa ini dapat terus dilaksanakan," ungkap ibu Nova Tiwa, salah satu warga Minsel.

Komentar