Humas
Polres Minsel
Bhabinkamtibmas Polsek Ranoyapo Bripka Herdy
Manese melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi
terhadap lelaki RP alias Rian (23), warga Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo,
Kabupaten Minahasa Selatan, yang diamankan atas laporan kasus penganiayaan.
RP alias Rian sebelumnya diamankan atas
laporan melakukan penganiayaan terhadap korban, Jefry Kandong (53), sesama warga
Desa Ranoiapo.
“Pelaku yang tidak menerima perlakuan kasar dari
korban, kemudian memukul korban melakukan kepalan tangan di bagian pelipis mata
sehingga berdarah. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi
TKP dan mengamankan pelaku,” terang Kapolsek
Ranoyapo Iptu Jefry Mailensun.
Pihak pelaku dan
korban akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara
kekeluargaan dengan dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ranoyapo.
Usai
menandatangani surat kesepakatan damai, Rian pun diantar oleh anggota Bhabinkamtibmas
Polsek Ranoyapo ke Gereja GMIM Kalvari,
Desa Ranoiapo untuk didoakan oleh Pendeta disaksikan pihak pemerintah desa,
pada Senin (25/11/2019).
Penyelesaian
permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah
satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan
untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Prima Minstra
merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi
yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan
untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku
tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.
Diharapkan melalui program Prima
Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada
Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar