Prima Minstra, Pelaku kasus penganiayaan di Ranoyapo dibawa Polisi ke Gereja

Humas Polres Minsel
Bhabinkamtibmas Polsek Ranoyapo Bripka Herdy Manese melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap lelaki RP alias Rian (23), warga Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diamankan atas laporan kasus penganiayaan.



RP alias Rian sebelumnya diamankan atas laporan melakukan penganiayaan terhadap korban, Jefry Kandong (53), sesama warga Desa Ranoiapo.

“Pelaku yang tidak menerima perlakuan kasar dari korban, kemudian memukul korban melakukan kepalan tangan di bagian pelipis mata sehingga berdarah. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” terang Kapolsek Ranoyapo Iptu Jefry Mailensun.

Pihak pelaku dan korban akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan dimediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ranoyapo.

Usai menandatangani surat kesepakatan damai, Rian pun diantar oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ranoyapo ke Gereja GMIM Kalvari, Desa Ranoiapo untuk didoakan oleh Pendeta disaksikan pihak pemerintah desa, pada Senin (25/11/2019).

Penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Komentar