Humas Polres Minsel
Peristiwa
pembunuhan terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa
Tenggara, pada Rabu (13/11/2019). Dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman
keras (miras), seorang kakak secara sadis menghabisi nyawa adik kandungnya
sendiri.
Kronologis
kejadian berawal saat tersangka JT alias Jerry (46), tercatat warga Kota Manado,
datang di Desa Beringin, Belang, bersama dengan seorang wanita bernama Irma
Abas.
Tiba di Desa
Beringin, tersangka langsung menuju ke rumah temannya untuk membeli minuman
keras jenis Cap Tikus, dan minum bersama di warung milik temannya tersebut.
Usai pesta miras
tersangka pulang dan mendapati wanitanya, Irma Abas, sedang duduk bersama
dengan seorang laki-laki bernama Maxi Tumundo (40). Saat itu terjadi adu mulut
antara tersangka dan lelaki Maxi Tumundo.
Tersangka yang
dalam kondisi mabuk, kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan
mengayunkan parang tersebut ke arah tubuh lelaki Maxi Tumundo. Sabetan parang dapat
ditangkis dengan tangan oleh lelaki Maxi.
Lelaki Maxi
Tumundo sempat lari menghindar namun terjatuh. Pada saat itu tersangka dengan
menggunakan batu, menghabisi korban lelaki Maxi, yang adalah adik kandungnya
sendiri. “Tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan batu, hingga
korban tewas,” terang Kapolsek Belang Iptu Martodewata.
Kasus pembunuhan
ini disinyalir disebabkan karena pengaruh miras yang memicu rasa cemburu buta. “Untuk
tersangka bersama barang bukti saat ini telah berhasil kami amankan untuk
kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar