Larangan ‘Pamer Kemewahan’, Kapolres: Berlaku untuk istri dan suami anggota Polri

Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, menyerukan kepada seluruh personel jajarannya untuk menghindari perilaku Hedonisme atau gaya hidup mewah. Hal tersebut disampaikan Kapolres melalui pesan WhatsApp Group Polres Minsel, Senin siang (25/11/2019).




“Menindaklanjuti Perintah Pak Kapolri melalui Surat Telegram nomor ST / 30 / XI / Hum.3.4 / 2019 / Divpropam, terkait himbauan agar tidak bergaya hidup mewah atau hedon, maka diperintahkan kepada seluruh personel jajaran agar menghindari perilaku pamer kemewahan atau bergaya hidup mewah,” tulis Kapolres.

Perintah ini tidak hanya berlaku untuk anggota Polri, tetapi juga kepada istri atau suami anggota Polri. “Hiduplah sewajarnya mengikuti norma-norma kepantasan. Berkat dari Tuhan itu disyukuri bukan dipamerkan; kalau dipamerkan ujungnya pasti akan memalukan,” tambah Kapolres.

Kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang didapati memamerkan kemewahan, baik dalam kehidupan dunia nyata maupun dunia maya atau media sosial.

“Saya perintahkan Propam untuk proses anggota yang didapati pamer-pamer kemewahan, termasuk di media sosial. Sanksi ini akan diberlakukan sesuai peraturan disiplin serta kode etik anggota Polri,” tegas Kapolres.

Komentar