Humas
Polres Minsel
JL alias Jimy (16), seorang pelajar warga
Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan
Polisi usai dilaporkan melakukan penganiayaan di SMA Aquino Amurang, pada Kamis
siang (28/11/2019).
Kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh
salah paham, dimana pelaku merasa tersinggung dan marah dengan cara tatapan
mata korban, Vicky (15), warga Kelurahan Ranoiapo. Pelaku pun langsung
mendekati dan memukul korban.
“Pelaku yang merasa tersinggung dan marah
dengan cara tatapan mata korban, kemudian langsung memukul korban. Laporan ini
langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,”
terang Kapolsek Amurang
Iptu Mochamad Nandar, SIK.
Pihak pelaku dan
korban akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara
kekeluargaan dengan dimediasi oleh anggota piket Polsek Amurang. “Pelaku
diberikan pembinaan kemudian dibuatkan seurat pernyataan tidak akan mengulangi
lagi perbuatannya tersebut,” jelas Kapolsek.
Usai
menandatangani surat kesepakatan damai, Jimy pun langsung diantar oleh anggota piket Polsek Amurang ke Gereja Katolik Kebangkitan
Kristus, Kelurahan Ranoiapo, dan didoakan oleh Pastor Kanis Rumondor.
Penyelesaian
permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah
satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan
untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Program Prima
Minstra adalah Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan
religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan;
dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para
pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku menjadi insaf, sadar serta tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar