Humas
Polres Minsel
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tareran Aipda Heumase
melaksanakan program Prima Minstra terhadap 2 (dua) orang siswa SMA Tareran,
masing-masing berinisial RT alias Rivo (15) dan FP alias Filgo (16), Sabtu
siang (09/11/2019).
Kedua siswa SMA ini yang tercatat sebagai
warga Desa Rumoong Atas dan Desa Talaitad Utara, Minahasa Selatan, diamankan anggota
Piket Polsek Tareran atas laporan pihak sekolah yang menyebutkan sedang merokok
serta memiliki satu kaleng lem ehabon.
“Keduanya kami amankan karena laporan pihak
sekolah, merokok di Pekuburan Umum, Desa Rumoong Atas Dua, samping SMA Tareran,
serta didapati satu kaleng lem ehabon,” terang Aipda Heumase.
Usai dilakukan pembinaan di Polsek Tareran,
keduanya kemudian bersedia menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi
perbuatannya.
“Kasus ini kemudian kami selesaikan melalui
program Prima Minstra atau penyelesaian permasalahan melalui pendekatan religi.
Kedua siswa yang beragama Kristen ini kami bawa kepada Pendeta Gereja untuk didoakan,”
tutup Heumase.
Komentar
Posting Komentar