Diamankan karena merokok, dua siswa SMA Tareran dibawa Polisi untuk didoakan


Humas Polres Minsel
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tareran Aipda Heumase melaksanakan program Prima Minstra terhadap 2 (dua) orang siswa SMA Tareran, masing-masing berinisial RT alias Rivo (15) dan FP alias Filgo (16), Sabtu siang (09/11/2019).  



Kedua siswa SMA ini yang tercatat sebagai warga Desa Rumoong Atas dan Desa Talaitad Utara, Minahasa Selatan, diamankan anggota Piket Polsek Tareran atas laporan pihak sekolah yang menyebutkan sedang merokok serta memiliki satu kaleng lem ehabon.

“Keduanya kami amankan karena laporan pihak sekolah, merokok di Pekuburan Umum, Desa Rumoong Atas Dua, samping SMA Tareran, serta didapati satu kaleng lem ehabon,” terang Aipda Heumase.

Usai dilakukan pembinaan di Polsek Tareran, keduanya kemudian bersedia menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kasus ini kemudian kami selesaikan melalui program Prima Minstra atau penyelesaian permasalahan melalui pendekatan religi. Kedua siswa yang beragama Kristen ini kami bawa kepada Pendeta Gereja untuk didoakan,” tutup Heumase.

Komentar