Humas
Polres Minsel
Personel
gabungan Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Amurang mengamankan seorang pemuda
yang menyebarkan ujaran kebencian melalui postingan video di media sosial Facebook
Group, yang selang beberapa hari ini menjadi viral dikalangan warga netizen.
Video
yang berdurasi 10 detik ini diposting di grup Facebook ‘Rakyat Minsel Bicara’,
yang berisi kalimat provokasi, makian terhadap warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai,
Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek
Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa
siang (01/10/2019), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti terkait
beredarnya video ujaran kebencian yang sempat meresahkan warga ini.
“Kami
langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta
mengamankan pelaku penyebaran video ujaran kebencian ini,” ungkap Kapolsek.
Untuk
pelaku diketahui berinisial JP alias Josua alias Fransisko, 17 tahun, seorang
Pelajar, warga Desa Pondos, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dari hasil interogasi awal yang mana ungkapan pelaku dalam video ini
dilatarbelakangi oleh dendam pribadi antara pelaku dengan beberapa warga Desa
Malola.
“Dilatarbelakangi
oleh kasus perkelahian antara pelaku dengan beberapa warga Desa Malola,
kejadiannya di Desa Kumelembuai pada Bulan September 2019. Kasus ini sendiri tidak
dilaporkan kepada pihak berwajib,” terang Kapolsek.
Pelaku
kini telah menyatakan ungkapan penyesalan atas tindakannya dalam membuat serta menyebar
video ujaran kebencian. “Untuk pelaku telah menyatakan permintaan maaf kepada
warga Desa Malola atas tindakannya membuat serta menyebarkan video ujaran
kebencian ini,” tambah Kapolsek.
Sementara
itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, meminta agar permasalahan
ini dipercayakan penanganan hukumnya pada pihak kepolisian.
Komentar
Posting Komentar