Humas
Polres Minsel
Personel
Unit Reskrim Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan,
SP alias Stevan (30), warga Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten
Minahasa Selatan.
Stevan
diamankan Polisi pada Kamis siang (17/10/2019), atas laporan aduan tindak
pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jonhly Tumuyu (29), sesama
warga Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang.
Diketahui
peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Buyungon pada Sabtu malam
(12/10). “Tersangka melakukan tindakan penganiayaan
dengan cara memukul korban menggunakan tangan yang mengakibatkan korban mengalami
luka memar dan bengkak di bagian mata,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi
Suryanto, SH,SIK.
Setelah
mengetahui keberadaan tersangka, Polisi langsung melakukan upaya penangkapan. “Penangkapan
ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/33/X/2019,
tanggal 17 Oktober 2019,” terang Kapolsek.
Tersangka
SP alias Stevan, terpantau saat ini telah diamankan di Polsek Amurang untuk
menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisan.
Komentar
Posting Komentar