Humas
Polres Minsel
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Touluaan Bripka
Adri Mokosolang melaksanakan kegiatan Prima Minstra atau ‘Problem Solving’ penyelesaian
permasalahan melalui pendekatan / pembinaan religi terhadap kasus pengeroyokan,
Minggu (27/10/2019).
Kasus pengeroyokan ini diketahui dilakukan oleh
4 (empat) orang lelaki berinisial TK alias Toni (33), YP alias Yolen (35), RG
alias Rudi (32) dan FM alias Ferlan (21). Keempatnya merupakan warga Desa
Tambelang, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Diketahui sebelumnya para pelaku diamankan
Polisi atas laporan aduan kasus pengeroyokan terhadap korban Novdi Kalalo (24),
warga Desa Tambelang.
“Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan memukul
korban menggunakan tangan. Kejadian ini disebabkan karena korban melakukan
keributan di dalam kampung Tambelang. Kasus ini telah dimediasi, diselesaikan
secara kekeluargaan atas permintaan kedua pihak,” terang Kapolsek Touluaan Iptu
Immanuel Lutam.
Usai menandatangani surat pernyataan damai, korban
bersedia mencabut laporannya; sedangkan para pelaku langsung diantar Polisi ke
Gereja GPDI El Shadai, Desa Tambelang, untuk didoakan oleh Pendeta Adelin
Sumigar; disaksikan oleh hukum tua serta jemaat Gereja.
“Prima Minstra adalah upaya Problem Solving
atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu
terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek
jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” pungkas
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar