Prima Minstra, Polisi bawa pelaku kasus pencurian Handphone ke Gereja


Humas Polres Minsel
Polsek Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap lelaki BR alias Tran (17), warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diamankan atas laporan kasus pencurian handphone.



Usai menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Tran diantar oleh anggota piket Polsek Amurang ke Gereja GMIM Baitel Kelurahan Ranoiapo untuk didoakan oleh Pendeta, pada Minggu siang (06/10/2019).

Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini melalui program Prima Minstra, atas dasar pertimbangan usia pelaku serta hasil mediasi antar pihak pelaku dan korban.

“Pelakunya masih sangat muda, belum dewasa, masa depannya masih panjang. Pihak pelaku dan korban juga sudah bersedia berdamai,” ungkap Kapolres.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Komentar