Humas Polres Minsel
Polsek Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem
solving’ melalui pendekatan religi terhadap lelaki BR alias Tran (17), warga Kelurahan
Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diamankan atas
laporan kasus pencurian handphone.
Usai menandatangani
surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Tran diantar oleh anggota
piket Polsek Amurang ke Gereja GMIM Baitel Kelurahan Ranoiapo untuk didoakan
oleh Pendeta, pada Minggu siang (06/10/2019).
Kapolsek Amurang
AKP Edi Suryanto, SH,SIK, mengungkapkan bahwa kegiatan penyelesaian
permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah
satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan
untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Prima Minstra
merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi
yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan
untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku
tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu,
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa penyelesaian
kasus ini melalui program Prima Minstra, atas dasar pertimbangan usia pelaku
serta hasil mediasi antar pihak pelaku dan korban.
“Pelakunya masih
sangat muda, belum dewasa, masa depannya masih panjang. Pihak pelaku dan korban
juga sudah bersedia berdamai,” ungkap Kapolres.
Komentar
Posting Komentar