Prima Minstra, Pelaku kasus penganiayaan di Tumpaan dibawa ke Gereja


Humas Polres Minsel
Polsek Tumpaan melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap lelaki AR alias Andre (21), warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diamankan atas laporan kasus penganiayaan.



AR diamankan atas laporan melakukan penganiayaan terhadap korban, Stenly Tinungki (40), sesama warga Desa Matani. “Terjadi pada Minggu (06/10) malam, dimana pelaku yang dalam keadaan mabuk akibat miras memukul korban melakukan kepalan tangan mengakibatkan korban mengalami luka lecet,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.

Usai menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Andre diantar oleh anggota piket Polsek Tumpaan ke Gereja GMIM Solagratia, Desa Matani untuk didoakan oleh Pendeta, pada Selasa petang (08/10/2019).

Penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.

Komentar