Humas Polres Minsel
Polsek Tumpaan melaksanakan kegiatan ‘problem
solving’ melalui pendekatan religi terhadap lelaki AR alias Andre (21), warga Desa
Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, yang diamankan atas
laporan kasus penganiayaan.
AR diamankan atas laporan melakukan
penganiayaan terhadap korban, Stenly Tinungki (40), sesama warga Desa Matani. “Terjadi
pada Minggu (06/10) malam, dimana pelaku yang dalam keadaan mabuk akibat miras
memukul korban melakukan kepalan tangan mengakibatkan korban mengalami luka
lecet,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu
Duwi Galih, SIK.
Usai menandatangani
surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Andre diantar oleh
anggota piket Polsek Tumpaan ke Gereja GMIM Solagratia, Desa Matani untuk
didoakan oleh Pendeta, pada Selasa petang (08/10/2019).
Penyelesaian
permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah
satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan
untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Prima Minstra
merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi
yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan
untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku
tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi
dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar