Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu melaksanakan kegiatan ‘problem
solving’ melalui pendekatan religi terhadap lelaki MP alias Miracle (16), RR
alias Rafi (16), YL alias Yani (16), DK alias Dev(16) dan KR alias Kifli (15);
warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Diketahui kelima remaja lelaki ini diamankan atas
laporan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Christopher
Pratasik (16), warga Desa Kali Oki, Tombatu.
“Kelima remaja
lelaki ini sebelumnya kami amankan karena telah melakukan penganiayaan secara
bersama-sama terhadap korban, Christopher Pratasik (16), warga Desa Kali Oki,” terang Kapolsek Tombatu Ipda Nicky
Pondalos.
Usai
menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, para
tersangka kasus penganiayaan ini diantar oleh anggota piket Polsek Tombatu ke Gereja
GMIM Betlehem, Desa Kuyanga, Kecamatan Tombatu, Jumat (11/10/2019).
Kelimanya kemudian
didoakan oleh Pendeta melalui kegiatan ibadah dalam rangka pengakuan serta
ungkapan pertobatannya kepada Tuhan.
Penyelesaian
permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah
satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan
untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.
“Prima Minstra
merupakan problem solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi
yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan
untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku
tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.
Diharapkan
melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi
dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.
Komentar
Posting Komentar