Prima Minstra, Miracle cs diantar Polisi ke Gereja


Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap lelaki MP alias Miracle (16), RR alias Rafi (16), YL alias Yani (16), DK alias Dev(16) dan KR alias Kifli (15); warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).



Diketahui kelima remaja lelaki ini diamankan atas laporan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Christopher Pratasik (16), warga Desa Kali Oki, Tombatu.

“Kelima remaja lelaki ini sebelumnya kami amankan karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Christopher Pratasik (16), warga Desa Kali Oki,” terang Kapolsek Tombatu Ipda Nicky Pondalos.

Usai menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, para tersangka kasus penganiayaan ini diantar oleh anggota piket Polsek Tombatu ke Gereja GMIM Betlehem, Desa Kuyanga, Kecamatan Tombatu, Jumat (11/10/2019).

Kelimanya kemudian didoakan oleh Pendeta melalui kegiatan ibadah dalam rangka pengakuan serta ungkapan pertobatannya kepada Tuhan.

Penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan problem solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi yang merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Kapolsek.

Diharapkan melalui program Prima Minstra ini, pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bertobat kepada Tuhan, sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya.


Komentar