Humas
Polres Minsel
Gabungan
personel piket pelayanan Polsek Tenga mengamankan 3 (tiga) orang tersangka
kasus penganiayaan, diidentifikasi berinisial GK alias Gerry (17), FL alias
Fahry (18) dan JT alias Jerry (20). Ketiganya merupakan warga Desa Molinow,
Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Gerry
cs diamankan Polisi pada Kamis siang (03/10/2019), atas laporan aduan tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Rijal Tumuyu (19), warga Desa
Tawaang Timur, Kecamatan Tenga.
Dari
interogasi awal diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu malam (02/10/2019),
sekira pkl. 21.30 wita, di Desa Molinow.
Tersangka
bersama kedua temannya melakukan tindakan penganiayaan
dengan cara memukul korban menggunakan tangan yang mengakibatkan korban
mengalami luka gores pada bagian bawah mata sebelah kiri dan bengkak pada
bagian rahang sebelah kiri.
“Saat
hendak menghampiri sepeda motornya untuk pulang, korban didatangi oleh para
pelaku kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan,” terang Kapolsek
Tenga Iptu Ronal Mawuntu.
Ditambahkan
Kapolsek bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini langsung dilakukan dalam
rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban tindak
pidana.
“Kami
selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana
guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar,”
ungkapnya.
Komentar
Posting Komentar