Polsek Tenga amankan tiga tersangka kasus penganiayaan di Desa Molinow


Humas Polres Minsel
Gabungan personel piket pelayanan Polsek Tenga mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus penganiayaan, diidentifikasi berinisial GK alias Gerry (17), FL alias Fahry (18) dan JT alias Jerry (20). Ketiganya merupakan warga Desa Molinow, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.



Gerry cs diamankan Polisi pada Kamis siang (03/10/2019), atas laporan aduan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Rijal Tumuyu (19), warga Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga.

Dari interogasi awal diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Rabu malam (02/10/2019), sekira pkl. 21.30 wita, di Desa Molinow.

Tersangka bersama kedua temannya melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka gores pada bagian bawah mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian rahang sebelah kiri.

“Saat hendak menghampiri sepeda motornya untuk pulang, korban didatangi oleh para pelaku kemudian dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan,” terang Kapolsek Tenga Iptu Ronal Mawuntu.

Ditambahkan Kapolsek bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini langsung dilakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar,” ungkapnya.

Komentar