Polres Minsel gagalkan penyelundupan ribuan liter miras Cap Tikus


Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, Rabu (30/10/2019), dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Samrat 2019.



Minuman keras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang diangkut dengan menggunakan kendaraan pick up jenis GranMax dengan TNKB DB 8168 LB; berhasil diamankan oleh personel Satgas 2 Ops Pekat, saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

“Miras Captikus dikemas dalam 80 kantong plastik, yang masing-masing kantong berisi 12,5 liter, sehingga ditotal berjumlah 1000 liter, diangkut menggunakan kendaraan GranMax pick up TNKB DB 8168 LB,” terang Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas.

Dari hasil interogasi terhadap sopir kendaraan, Abraham Purwoko, diketahui bahwa ribuan liter miras Captikus ini akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo.

“Ribuan liter miras jenis Captikus ini rencananya akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan,”tambah Iptu Denny.

Adapun pemilik miras seorang lelaki berinisial ST alias Sever (39), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. “Barang bukti miras, pemilik, sopir dan kendaraan saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Narkoba.

Komentar