Humas Polres Minsel
Satuan
Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan
ribuan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus, Rabu (30/10/2019), dalam
pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Samrat 2019.
Minuman
keras tanpa ijin jenis Cap Tikus yang diangkut dengan menggunakan kendaraan pick
up jenis GranMax dengan TNKB DB 8168 LB; berhasil diamankan oleh personel Satgas
2 Ops Pekat, saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Kapitu, Kecamatan
Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Miras
Captikus dikemas dalam 80 kantong plastik, yang masing-masing kantong berisi
12,5 liter, sehingga ditotal berjumlah 1000 liter, diangkut menggunakan
kendaraan GranMax pick up TNKB DB 8168 LB,” terang Kasat Narkoba Iptu Denny
Tampenawas.
Dari
hasil interogasi terhadap sopir kendaraan, Abraham Purwoko, diketahui bahwa
ribuan liter miras Captikus ini akan diselundupkan ke Propinsi Gorontalo.
“Ribuan
liter miras jenis Captikus ini rencananya akan diselundupkan ke Propinsi
Gorontalo untuk diperjualbelikan,”tambah Iptu Denny.
Adapun
pemilik miras seorang lelaki berinisial ST alias Sever (39), warga Desa Teep,
Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. “Barang bukti miras,
pemilik, sopir dan kendaraan saat ini telah kami amankan untuk kepentingan
proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Kasat Narkoba.
Komentar
Posting Komentar