Humas Polres
Minsel
Polsek Tumpaan
mengamankan 2 (dua) orang pelaku kasus pencurian yang terjadi di warung warga
yang ada di Desa Tangkunei, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada
Kamis malam (24/10/2019).
Kedua pelaku
diidentifikasi berinisial RM alias Rizard (44), warga Kota Manado; dan FP alias
alias Fernando (31), warga Kecamatan Sonder, Minahasa.
Diketahui para
pelaku memasuki warung milik Keluarga Yandi Rompis-Moga di Desa Tangkunei,
kemudian mengambil kue, snack, coklat serta susu.
“Kami awalnya menerima
informasi dari Hukum Tua Desa Tangkunei terkait dengan kasus pencurian ini.
Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan
mengamankan kedua pelaku,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
Setelah dilakukan
proses penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku merupakan penderita sakit jiwa
yang dibuktikan dengan surat rujukan dari Rumah Sakit Ratumbuysang, Manado.
“Keduanya
penderita sakit jiwa, dibuktikan dengan surat dari Rumah Sakit Ratumbuysang.
Pihak keluarga juga telah datang di Polsek dan berkomunikasi dengan kami,”
tutup kapolsek.
Komentar
Posting Komentar