Humas Polres Minsel
ML alias Milski (15), seorang pelajar
warga Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan anggota
piket Reskrim Polsek Tumpaan, pada Rabu (16/10/2019).
Lelaki ML diamankan selaku tersangka
dalam tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak gadis dibawah
umur, Melati (nama disamarkan), 12 tahun, seorang siswi warga Kecamatan Tumpaan.
Aksi tak terpuji ini dilaporkan oleh
orang tua korban yang keberatan dimana anak gadisnya nyaris disetubuhi oleh
tersangka.
“Korban awalnya sedang tidur bersama
kakak perempuannya. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung
membekap mulut korban. Tersangka memegang kedua tangan korban dan melucuti
pakaiannya,” terang Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK.
Tersangka pun diketahui sempat
menggosokan alat kemaluannya ke tubuh korban. “Saat itu, kakak korban terbangun
dan langsung berteriak meminta tolong, sehingga tersangka langsung melarikan
diri,” tambah Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang merasa
keberatan langsung mendatangi Kantor Polsek Tumpaan untuk melaporkan kasus ini.
“Laporannya langsung kami tindak
lanjuti dengan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka. Saat ini tersangka
sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar