Humas
Polres Minsel
Personel piket pelayanan Polsek Motoling mengamankan
tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial YT alias
Yeskiel alias Ekel (20), seorang sopir, warga Desa Motoling Dua, Kecamatan
Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki Ekel diamankan Polisi usai dilaporkan oleh
orang tua korban yang merasa keberatan atas perbuatan tersangka.
“Dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa
keberatan atas perbuatan tersangka karena telah mencabuli anak gadisnya yang masih
dibawah umur,” terang Kapolsek Motoling Iptu Petrus Sattu, saat dikonfirmasi
pada Senin (07/10/2019).
Diketahui perbuatan cabul dilakukan oleh
tersangka dengan cara menyetubuhi korban, Mawar (nama disamarkan), 14 tahun,
warga Kecamatan Motoling Timur.
“Korban dijemput oleh tersangka dan temannya
kemudian dibawa ke salah satu rumah yang ada di Desa Motoling dan bermalam di sana.
Di tempat inilah korban dibujuk, kemudian disetubuhi oleh tersangka,” ungkap
Kapolsek.
Tersangka YT alias Ekel terpantau saat ini
telah diamankan di Polsek Motoling untuk proses penyelidikan dan penyidikan
lanjutan.
Komentar
Posting Komentar