Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal
(Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus
judi togel online, yakni RM alias Robert (40) dan AB alias Arial (50), warga Kecamatan
Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Lelaki RM dan AB diamankan pada Senin malam
(02/09/2019), masing-masing di Desa Tombatu Dua dan Desa Tombatu Tiga, Kecamatan
Tombatu.
“Pengungkapan kasus judi togel online ini merupakan
tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan
sehingga kedua tersangka berhasil diamankan,” terang Kasat Reskrim Polres
Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan
barang bukti Handphone, Kartu ATM, Tab, Laptop, Buku Rekening, serta uang tunai
senilai Rp. 1.783.000 (Satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
“Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini
sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan
dan penyidikan,” pungkas AKP Rio.
Komentar
Posting Komentar