Tim Resmob Polres Minsel bongkar 2 (dua) kasus togel, uang tunai jutaan rupiah diamankan


Humas Polres Minsel
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus judi togel online, yakni RM alias Robert (40) dan AB alias Arial (50), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).



Lelaki RM dan AB diamankan pada Senin malam (02/09/2019), masing-masing di Desa Tombatu Dua dan Desa Tombatu Tiga, Kecamatan Tombatu.

“Pengungkapan kasus judi togel online ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan sehingga kedua tersangka berhasil diamankan,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.

Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti Handphone, Kartu ATM, Tab, Laptop, Buku Rekening, serta uang tunai senilai Rp. 1.783.000 (Satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

“Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas AKP Rio.

Komentar