Tak terima diancam kakak ipar, Rino lapor Polisi

Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang, melakukan proses mediasi terhadap kasus pengancaman yang terjadi di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu (28/09/2019).



Kasus pengancaman ini dilakukan oleh seorang warga berinisial AG alias Ading (36) terhadap korban Rino Sumondak (37), sesama warga Desa Teep.

"Pengancaman dilakukan lelaki AG alias Ading dengan memukulkan sebuah batang kayu ke arah pelapor sambil mengatakan akan membunuh pelapor," terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK.

Diketahui awal permasalahan disebabkan karena lelaki AG (Ading) marah atas perilaku korban Rino Sumondak, yang diduga telah berkata kasar kepada ibunya.

"Untuk kasus ini sudah dilakukan proses mediasi, kedua pihak bersepakat untuk berdamai yang ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan," tutup Kapolsek.

Komentar