Humas Polres Minsel
Peristiwa penikaman terjadi di Desa Koreng,
Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis dinihari
(19/09/2019), yang dilakukan oleh seorang lelaki warga Desa Maliku, Kecamatan
Amurang Timur.
Kronologis kejadian berawal saat tersangka datang di
Desa Koreng untuk menemui istrinya dan anaknya, mengajak mereka pulang ke Desa
Maliku. Istri tersangka tidak mau dan saat itu tersangka hendak mengambil
anaknya untuk dibawa pulang.
Tindakan tersangka ini ditegur oleh lelaki Herry
Dalengkade (49), warga desa setempat, yang menyarankan bahwa mengingat sudah
larut malam, agar nanti pagi hari baru pulang ke Desa Maliku.
Tersangka pun langsung emosi dan membuat keributan
serta mengambil senjata tajam yang disimpan di sepeda motornya. Senjata tejam
jenis pisau ini kemudian digunakan oleh tersangka untuk menikam korban, Herry
Dalengkade, yang mengena di bagian tangan.
Oleh warga setempat, korban dievakuasi ke RS
Kalooran Amurang sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka tindak
pidana penganiayaan ini. “Tersangka berinisial RW alias Rikly, 21 tahun; telah
kami amankan. Tersangka diamankan oleh Tim Resmob di rumahnya, Desa Maliku,
pagi tadi,” terangnya.
Komentar
Posting Komentar