Humas Polres Minsel
Lelaki RT Alias Ucok (28 Thn ) warga Desa Tumpaan satu , diantar oleh Personil Polsek Tumpaan ke
Masjid Al Akbar Desa Tumpaan satu , Kecamatan Tumpaan , Kabupaen Minahasa
Selatan untuk didoakan , pada Jumat (06/09/2019).
Sebelumnya lelaki Ucok diamankan oleh personil Polsek Tumpaan , atas
kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap warga sekampungnya lelaki Veris Bulaseng
(19 Tahun) , pada hari Minggu (01/09/2019),
di Lokasi Icon Tumpaan Park, Desa Tumpaan Baru, dengan cara memukul dengan
menggunakan kepalan tangan. Akibat dari peristiwa penganiayaan itu, korban
mengalami luka pada bagian bibir sebelah kanan.
Setelah mendapat Pembinaan di Polsek Tumpaan, Pihak
Polsek kemudian mempertemukan kedua belah pihak sehingga tercapai kata
musyawarah kekeluargaan serta dibuatkan surat pernyataan oleh Pelaku untuk
tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya oleh Kapolsek Tumpaan
membawa lelaki Ucok ke masjid untuk didoakan oleh imam dan pengurus masjid yang
ada
“Karena sudah ada musyawarah damai
, maka Pelaku kami bawa ke Masjid untuk didoakan, agar dia insaf dengan perbuatannya , dan tidak
akan mengulangi lagi hal serupa di kemudian hari. Penyelesaian permasalahan
melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu program unggulan Polres
Minsel yang disebut Prima Minstra,”
terang kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih , SIK.
Komentar
Posting Komentar