Program Prima Minstra, Polsek Tumpaan antar Ucok ke Masjid untuk didoakan


Humas Polres Minsel
Lelaki RT Alias Ucok (28 Thn  ) warga Desa Tumpaan satu  , diantar oleh Personil Polsek Tumpaan ke Masjid Al Akbar Desa Tumpaan satu , Kecamatan Tumpaan , Kabupaen Minahasa Selatan untuk didoakan , pada Jumat (06/09/2019).



Sebelumnya lelaki Ucok  diamankan oleh personil Polsek Tumpaan , atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap warga sekampungnya lelaki Veris Bulaseng (19 Tahun)  , pada hari Minggu (01/09/2019), di Lokasi Icon Tumpaan Park, Desa Tumpaan Baru, dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan. Akibat dari peristiwa penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian bibir sebelah kanan.

Setelah mendapat Pembinaan di Polsek Tumpaan, Pihak Polsek kemudian mempertemukan kedua belah pihak sehingga tercapai kata musyawarah kekeluargaan serta dibuatkan surat pernyataan oleh Pelaku untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya oleh Kapolsek Tumpaan membawa lelaki Ucok ke masjid untuk didoakan oleh imam dan pengurus masjid yang ada

“Karena sudah ada musyawarah damai , maka Pelaku kami bawa ke Masjid untuk didoakan, agar  dia insaf dengan perbuatannya , dan tidak akan mengulangi lagi hal serupa di kemudian hari. Penyelesaian permasalahan melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu program unggulan Polres Minsel yang disebut Prima Minstra,”  terang kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih , SIK.

Komentar